Melalui Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019),
Mendikbud menjelaskan aturan lebih rinci tentang pon-poin pembelajaran jarak
jauh. Dalam poin 2 surat edaran tersebut dijelaskan, Proses Belajar dari Rumah
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan
hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19
MENGERJAKAN
musik
0 comments:
Posting Komentar