Rabu, 22 April 2020

PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) 2020


A.PENYELENGGARA 
 Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS). 

B.SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempatpada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah(SE.Kepala LPPKSNo.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).

C.PERSYARATAN 
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:1.memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;2.memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan3.memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 

D.PELAKSANAAN
1.Waktu Pelaksanaan Uji KompetensiUji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitubulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.  

2.Tempat Pelaksaan Uji KompetensiTempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikanc.q. LPPKSPS
untuk rincian panduan UKKS 2020 bisa di download disini
Share:

0 comments:

Posting Komentar

STATUSTIK USER

Total Tayangan Halaman

ALEXA RANK

Mengenai Saya

Foto saya
Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Indonesia

Blog Archive