A.PENYELENGGARA
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).
B.SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempatpada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah(SE.Kepala LPPKSNo.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempatpada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah(SE.Kepala LPPKSNo.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).